Banyak orang menganggap kebaikan adalah sebab memperoleh warisan. Tidak sedikit dari mereka menganggap kondisi miskin melegalkan untuk mendapatkan warisan. Banyak juga yang heran kenapa nasab menjadi sebab seseorang mendapatkan warisan. Untuk mendapatkan jawaban mari ikuti motivasi berikut ini.
Nasab adalah keturunan seseorang dari pernikahan yang sah dalam hukum islam. Nasab adalah salah satu sebab resmi dalam ilmu faroidh yang menjadikan seseorang sebagai ahli waris yang sah.
Standarisasi nasab sebagai sebab untuk menjadi ahli waris merupakan standarisasi yang sangat obyektif dan proporsional. Seseorang diantara kita tidak pernah bisa memilih ayah dan ibu yang akan menjadi nasab dirinya.
Seseorang terlahir sesuai kehendak Allah swt dan bukan kehendak pribadinya,dengan demikian tidak akan ada rekayasa dari siapapun untuk menjadi ahli waris atau tidak menjadi ahli waris. (al-furqon:54)
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا
Kebaikan seseorang bukan penyebab ia menjadi ahli waris, begitu juga dengan kondisi fakir dan miskinnya seseorang bukanlah penyebab seseorang untuk mendapatkan hak waris.
Tuntutan seseorang untuk meminta harta waris juga bukan sebab ia mendapatkan harta waris. Jika ia tidak memiliki hubungan nasab dengan si mayit secara dekat maka ia tidak akan mendapatkan harta waris meskipun ia menuntutnya dengan sekuat tenaga.
Kedekatan emosionil, kedekatan pertemanan dan kedekatan bertetangga bukanlah sebab dalam hukum waris islam agar seseorang mendapatkan hak waris dan harta waris.
Hikmah yang bisa kita petik dari ketentuan allah swt yang maha adil ini adalah :
- Memberikan hak waris secara obyektif dan bebas rekayasa.
- Menghalau kezaliman dalam pembagian warisan.
- Membebaskan keluarga dari pertengkaran dan perseteruan dalam pembagian warisan.
Ada sebuah fakta sejarah yang dapat saya kutip untuk menjelaskan keadilan Allah swt dalam hal ini.
Pada saat nabi saw tiba di kota Yatsrib saat berhijrah, banyak orang yang meminta beliau agar mau menginap di rumahnya. Mereka memperebutkan singgahnya sang nabi di rumah mereka. Kondisi itu dimanfaatkan oleh orang-orang munafik untuk membuat perpecahan dikalangan masyarakat yastrib saat itu.
Apa yang dilakukan oleh nabi Muhamad saw menghadapi jebakan orang munafik ini?
Rasulullah saw melepaskan unta yang beliau tunggangi dalam perjalanan hijrah dan bersabda: “ biarkan unta ini berjalan dengan leluasa, dimana saja ia berhenti dan duduk di situlah aku akan singgah dan menginap”.
Si unta pun berjalan dengan tenang dan kemudian ia berhenti di halaman rumah Abu Ayyub al-ansori maka rasulullah saw pun singgah dan menginap di rumahnya.
Sebuah solusi jitu yang sangat elegan dan cerdas. Sebuah solusi yang adil dan proporsional.
Tidak ada yang dapat melontarkan protes dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat dengan solusi tadi. Seekor unta tidak bisa disogok, tidak bisa di ajak bernegosiasi, tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun. Subhanallah…
Begitu juga dengan pernasaban yang menjadi sebab resmi dalam hukum waris islam bagi seseorang untuk menjadi ahli waris. Adil, proporsional, bebas rekayasa.
Jika kebaikan seseorang menjadi sebab untuk menjadi ahli waris maka rekayasa dan pencitraan akan dilakukan oleh seseorang demi mendapatkan status ahli waris yang akan mendapatkan hak waris dan harta waris.
Lebih dari itu akan muncul permasalahan yang tidak ada solusinya karena standar penilaian baik dan buruknya sangatlah subyektif.
Jika kondisi fakir dan miskinnya seseorang menjadi sebab bagi seseorang untuk menjadi ahli waris maka standarisasi fakir dan miskinnya seseorang juga akan menjadi perdebatan tak berujung dan akan sangat subyektif.
Inilah keadilan yang seseungguhnya, keadilan yang tidak bisa di gugat oleh siapapun. Jauh dari rekayasa, jauh dari subyektifitas seseorang dan sangat proporsional.
Semoga bermanfaat dan mencerahkan…..Wallahu’alam
————————————————
Nasab tidak bisa direkayasa, nasab murni kehendak sang pencipta dan tidak dicampuri oleh subyektifitas manusia. Dengan demikian maka pembagian warisan keluarga dengan hokum waris islam adalah pembagian yang adil dan obyektif sertaproporsional. Wallahu’alam.
Oleh : KH. Ahmad Bisyri Syakur, Lc, MA
Download versi PDF
=======================================================================
???Pelatihan Motivasi Waris Islam???
?Deskripsi
Pelatihan Motivasi Waris Islam atau disingkat dengan MWI merupakan sebuah pelatihan singkat tentang waris islam dengan durasi 6 jam dan terbagi menjadi 3 sesi.✒
?Tujuan
✔Peserta memahami kesalah fahaman yang terjadi di masyarakat tentang waris islam
✔Peserta mengerti dasar hukum waris islam melalui ayat-ayat waris
✔Peserta memahami siapa saja yang berhak dan tidak berhak atas waris
✔Peserta bisa atau mampu menghitung waris sendiri
?Metode Pelatihan
Metode pelatihan yang digunakan adalah :
▶Penyampaian Materi (menggunakan layar projector)
▶Diskusi dan Tanya Jawab
Soal Latihan menghitung waris
▶Post Test tiap peserta
▶Pembahasan post test
⏰Durasi Pelatihan
Durasi Pelatihan Motivasi Waris Islam adalah 6 jam (dibagi menjadi 3 sesi). Tiap sesi membutuhkan durasi kurang lebih 2 jam. Terdiri dari penyampaian materi, tanya jawab, post test dan pembahasannya serta latihan menghitung waris.
✔Sesi Pertama 08.00 – 10.00
✔Sesi Kedua 10.00 – 12.00
✔Sesi Ketiga 13.00 – 15.00
⏰Sesi dan Modul?
?Sesi Pertama
▶Modul 1 : Membongkar kesalahpahaman terhadap hukum waris islam
▶Modul 2 : Bedah ayat-ayat waris
?Sesi Kedua
▶Modul 1 : Mengenal golongan penerima hak waris
▶Modul 2 : Mengenal faktor gagalnya menerima hak waris
?Sesi Ketiga
▶Modul 1 : Rumus menghitung waris
▶Modul 2 : Contoh Penghitungan
▶Modul 3 : Latihan
?Siapa yang seharusnya mengikuti
?Notaris
?Pengacara
?Pegawai BPN, Kelurahan, Depag (departemen agama)
?Keluarga Muslim
Dosen Agama
?Ustadz / Tokoh Agama
?Pengurus Masjid
?TNI / Polisi
?Prasyarat
?Memahami Ilmu Fiqih (diutamakan)
?Bisa membaca Al-Quran
?Memiliki motivasi yang kuat untuk belajar ilmu waris dan siap mengikuti pelatihan sampai selesai
?Biaya / Investasi
?Biaya normal : Rp. 850.000,- / orang.
?Special Price Rp. 600.000,- (Only 7 pendaftar pertama)
✒Penilaian
Guna mengukur tersampaikannya bahan materi, pada setiap sesi diadakan post test yang akan dijadikan dasar dalam pemberian nilai kelulusan peserta.
?Training Kit
✔Setiap peserta yang mengikuti pelatihan dilengkapi dengan beberapa kit standar berupa :
▶ Modul Pelatihan ▶ Motivasi Waris Islam
▶ Poster Diagram
▶ Sertifikat dan Nilai ▶ Ujian
?Jadwal
Sabtu, 27 Januari 2018
?* Tempat Wisma Hijau Depok
???Peserta terbatas maksimal 40 Orang
☎ Pendaftaran Hubungi 0896-5331-2998