Banyak orang menganggap sepele masalah pembagian warisan keluarga. Mereka menganggap cukup dengan bertanya kepada seorang ustadz dalam sebuah majelis pengajian di masjid dan membawa pulang penjelasan yang diberikan oleh sang ustadz tersebut kepada ahli waris atau langsung dipraktekkan tanpa memberi penjelasan lebih lanjut kepada mereka.
Walhasil pertengkaran antara ahli waris tak terelakkan dan pembagian waris menjadi deadlock dan putus komunikasi diantara mereka.
Mari kita kembali kepada petunjuk rasulullah saw dalam hal ini.
Jabir bin Abdillah menceritakan bahwa istri sa’ad bin robi’ telah datang kepada Rasulullah saw untuk melaporkan perihal warisan keluarganya pacsa syahidnya sang suami. Saudara kandung sa’ad ingin menguasai harta warisannya sementara sa’ad memiliki dua orang anak putri.
Rasulullah saw tidak langsung menjawab pertanyaan istri sa’ad bin bin rabi’ ini.
Rasulullah saw perintahkan agar semua ahli waris dikumpulkan termasuk saudaranya sa’ad yang ingin menguasai harta warisan sa’ad.
Setelah semuanya berkumpul barulah rasulullah menjelaskan pembagian warisan sesuai ketetapan al-qur’an yaitu istri sa’ad dapat seperdelapan, dua orang putrinya mendapat duapertiga dan sisanya adalah hak saudara sa’ad bin robi’. (HR.Ahmad dan ibnu majah)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: جَاءَتْ امْرَأَةُ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ بِابْنَتَيْ سَعْدٍ إِلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَاتَانِ ابْنَتَا سَعْدٍ، قُتِلَ مَعَكَ يَوْمَ أُحُدٍ، وَإِنَّ عَمَّهُمَا أَخَذَ جَمِيعَ مَا تَرَكَ أَبُوهُمَا، وَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُنْكَحُ إِلَّا عَلَى مَالِهَا، فَسَكَتَ النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – حَتَّى أُنْزِلَتْ آيَةُ الْمِيرَاثِ، فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَخَا سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ، فَقَالَ: “أَعْطِ ابْنَتَيْ سَعْدٍ ثُلُثَيْ مَالِهِ، وَأَعْطِ امْرَأَتَهُ الثُّمُنَ، وَخُذْ أَنْتَ مَا بَقِيَ” (1).
Berkumpulnya ahli waris untuk membicarakan pembagian warisan adalah kunci suksesnya pembagian warisan. Dengan berkumpul maka komunikasi akan terbuka. Dengan berkumpul maka informasi terkait harta waris dan ahli waris juga akan terungkap.
Semua uneg-uneg dan informasi dapat disampaikan saat berkumpulnya ahli waris. Kecurigaan akan sirna dan hati mereka akan menyatu untuk taat kepada hukum Allah swt dalam pembagian warisan.
Berkumpul juga merupakan magnet yang mendatangkan berkah dari Allah swt. Dengan berkumpul maka tertutuplah celah bagi syetan untuk mengadu domba antara ahli waris.
Setelah semua ahli waris mau berkumpul maka datangkanlah ulama yang menguasai ilmu faroidh untuk menjadi mediator pembagian warisan sebagaimana kisah singkat tentang pembagian warisan keluarga sa’ad bin robi’.
Mediator juga sangat penting walaupun di antara ahli waris ada yang memahami seluk beluk pembagian warisan keluarga.
Mediator berfungsi menjaga objektifitas dan netralitas pembagian warisan sekaligus menghapus kecurigaan kecurigaan yag mungkin muncul jika tidak ada mediator saat pembagian warisan.
Kumpulkanlah keluarga anda saat akan melakukan pembagian warisan agar semua menjadi jelas dan tidak bertanya-tanya penuh kecurigaan. Wallahu’alam.
Oleh : Ustadz Ahmad Bisyri Syakur, MA
(Konsultan Zaid bin Tsabit Waris Center)
===============================================================
Ingin tahu lebih detail tentang Ilmu Waris Islam / Faroidh? Kesempatan emas bagi yang mau belajar ilmu waris/faroidh, ikuti Pelatihan Motivasi Waris tgl 27 Januari 2018 di depok.
Info lebih lanjut hubungi
☎ 0896-5331-2998 / 0857-7931-1366
Zaid Bin Tsabit Waris Center adalah Lembaga Pelatihan & Konsultan Waris Islam.
Jasa dan Layanan kami meliputi :
▶ Pelatihan / Seminar / Ceramah Waris
▶ Konsultasi Waris
▶ Pemecahan dan Penghitungan Waris
▶ Paket Lengkap Penyelesaian Waris (ceramah, Konsultasi, Pemecahan & Penghitungan)