MEMBAGI WARISAN DENGAN HUKUM ISLAM ADALAH PERINTAH WAJIB

Tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa membagi warisan keluarga boleh dengan kesepakatan keluarga.
Tidak sedikit juga yang menganggap bahwa membagi warisan keluarga boleh dengan aturan apa saja sekalipun bukan aturan Islam.

Masyarakat kita pun menganggap perolehan warisan dengan kesepakatan keluarga adalah perolehan yang halal. Benarkah anggapan-anggapan di atas ?.

Pemahaman semacam itu tentu menyesatkan banyak pihak. Mereka mengira telah memperoleh harta dengan halal padahal mereka memperoleh harta warisan dengan cara yang keliru sehingga hasilnya menjadi perolehan yang haram.

Membagi warisan dengan hukum Islam adalah perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.
Kewajiban itu dapat kita jumpai dalam beberapa argumentasi berikut ini:

1. Dalam ayat 11 surah An-Nisa, Allah swt memberi perintah pembagian warisan dengan kata “yushi” yang berarti “yujib”. Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut:

“Allah swt mewasiatkan berarti mewajibkan “. يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ

2. Dalam ayat 11 surah An-Nisa, Allah swt menutup perintah Nya dengan kalimat: “ faridhotan minallah”. Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi :

“kewajiban dari Allah”
. فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ

3. Masih dalam ayat dan surah yang sama Allah swt menyebut :

“innallaha kaana ‘aliman hakiima”
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

artinya : Sesungguhnya Allah itu maha mengetahui dan maha bijaksana.

Sehingga dapat difahami bahwa mereka yang membagi warisan tanpa hukum islam adalah orang-orang yang merasa lebih bijaksana dari pada Allah swt.

4. Dalam ayat 14 surah An-Nisa Allah swt mengancam siapapun yang tidak membagi warisan dan atau membagi warisan dengan hukum selain syariat islam dengan menempatkan mereka di neraka Jahannam secara permanen.

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

5. Dalam ayat 13 surah An-Nisa Allah swt menjanjikan orang yang menggunakan hukum waris Islam untuk ditempatkan di dalam surga secara permanen.

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Dari argumentasi dan dalil-dalil yang langsung bisa kita fahami dengan mudah maka jelaslah status hukum membagi warisan dengan ketetapan Allah swt di dalam Al-Qur’an dan sunnah yaitu wajib.

Kewajiban itupun tidak bisa dinegosiasi dan bersifat baku serta mengikat sehingga pembagian warisan dengan menggunakan hukum selain yang telah ditetapkan itu adalah sebuah kemaksiatan dan dosa besar yang perlu kita jauhi.

Adakah yang lebih baik dari pada hukum Allah swt ?

Adakah yang lebih bijaksana dan adil selain Allah swt ? Adakah kita menginginkan harta yang haram untuk membiayai kehidupan kita ?

Orang mukmin pasti menjawab: tidak ada yang lebih adil dan bijaksana selain Allah. Tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah. Saya tidak ingin memakan harta haram sekecil apapun.!!

Wallahu’alam.

 

Oleh : Ustadz Ahmad Bisyri Syakur, MA

(Konsultan Zaid bin Tsabit Waris Center)

*

*

Top
Open chat
Assalamu'alaykum Wr. Wb. Dengan Zaid Bin Tsabit Waris Center disini ada yang bisa dibantu?