GANGGUAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN

Ketika seseorang wafat dan pembagian warisan akan dilakukan biasanya muncul dari salah seorang keluarga celetukan, “ ini dulu hartanya dari orang tuanya juga kan?”. Ada lagi family yang lain mengatakan: “ ini bukan hasil kerja dia (si mayit) tapi dari warisan sebelumnya”.

Celetukan seperti itulah yang sering membingungkan ahli waris bahkan cenderung menimbulkan perdebatan dan pertengkaran.

Celetukan semacam itulah yang perlu diberikan penjelasan ilmiyah segamblang mungkin agar tidak menjadi penghalang pembagian warisan keluarga.

Dimanapun kita berada dan siapapun yang kita tanya tentang kepemilikan maka ia akan menjawab bahwa kepemilikan adalah sesuatu yang sah secara hukum dari apa yang di dapatkan oleh seseorang.

Seseorang yang mendapatkan harta dari upah kerja akan diakui secara hukum sebagai harta miliknya. Begitu juga seseorang yang mendapatkan harta dari hibah atau hadiah seseorang kepadanya maka akan diakui sebagai harta miliknya.

Seseorang yang mendapatkan harta dari warisan orang tuanya dengan aturan al-qur’an dan sunnah maka akan diakui secara hukum sebagai harta miliknya. Begitu juga seseorang yang mendapatkan harta dari temuan barang-barang kuno yang terpendam maka akan diakui sebagai harta miliknya.

Namun, jika seseorang mendapatkan harta dari korupsi, mencuri, merampok, menipu, berzina dan cara-cara haram lainnya maka secara hokum perolehan harta dengan cara tersebut tidak akan diakui sebagai harta miliknya.

Sebaliknya , belum pernah saya mendengar dari keluarga si mayit saat pembagian warisan seseorang yang mengeluarkan celetukan: “ kekayaan si mayit di dapat dari korupsi”. Belum pernah juga ada yang mengatakan : selama hidupnya si mayit mendapatkan kekayaannya dari merampok dan mencuri”.

Kenapa kita menggugat kepemilikan yang sah secara hokum dan kenapa kita tidak menggugat kepemilikan yang melanggar hukum????

Ketika kita telah mengerti dengan baik bahwa kepemilikan harta oleh seseorang adalah sah jika di dapatkan dari jalan yang benar lalu kenapa kita menggugatnya saat akan dibagi waris pasca wafatnya orang tersebut?
Saudaraku…….jadillah kita sebagai orang mendukung pelaksanaan hukum waris islam dan bukan sebaliknya.
Jadilah kita orang yang memudahkan pelaksanaan hukum waris islam dan bukan sebaliknya. Jadilah kita orang yang senang terhadap pelaksanaan hukum waris islam dan bukan sebaliknya.

Mari kita perhatikan firman Allah swt dalam qs. Annisa: 61 dan al-munafiqun: 5.
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا

Artinya: jika ada ajakan di masyarakat:” ayo kita tegakkan hukum yang telah diturunkan oleh Alah swt dan rasulNya maka kalian akan lihat orang munafik itulah yang menjadi penghambat pelaksanaan hukum allah swt tersebut. (an-nisa:61)

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا يَسْتَغْفِرْ لَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ لَوَّوْا رُءُوسَهُمْ وَرَأَيْتَهُمْ يَصُدُّونَ وَهُمْ مُسْتَكْبِرُونَ

Artinya: jika ada seruan kepada masyarakat untuk beristighfar maka kalian akan melihat orang-orang munafik itu mencegah masyarakat untuk mengikuti seruan itu..(qs.al-munafiqun:5)

Mari kita jaga suasana taat kepada Allah swt saat pembagian warisan keluarga kita. Janganlah kita memasukkan keraguan ke dalam fikiran ahli waris untuk membagi warisan dengan hukum waris islam. Wallahu’alam.

 

Oleh : Ustadz Ahmad Bisyri Syakur, MA

(Konsultan Zaid bin Tsabit Waris Center)

 

 Download versi PDF

======================================================

Ingin tahu lebih detail tentang Ilmu Waris Islam / Faroidh? Kesempatan emas bagi yang mau belajar ilmu waris/faroidh, ikuti Pelatihan Motivasi Waris tgl 27 Januari 2018 di depok.

 

Info lebih lanjut hubungi

☎ 0896-5331-2998 / 0857-7931-1366

 

Zaid Bin Tsabit Waris Center adalah Lembaga Pelatihan & Konsultan Waris Islam.

Jasa dan Layanan kami meliputi :

▶ Pelatihan / Seminar / Ceramah Waris

▶ Konsultasi Waris

▶ Pemecahan dan Penghitungan Waris

▶ Paket Lengkap Penyelesaian Waris (ceramah, Konsultasi,

Pemecahan & Penghitungan

*

*

Top
Open chat
Assalamu'alaykum Wr. Wb. Dengan Zaid Bin Tsabit Waris Center disini ada yang bisa dibantu?