PROVOKASI LINGKUNGAN PERGAULAN
Sengketa dalam pembagian warisan juga dapat disebabkan oleh adanya profokasi yang datang dari lingkungan sekitar.
Banyak orang yang bingung dalam pembagian warisan keluarga sehingga mereka melakukan curhat kepada lingkungan pergaulan seperti teman kantor, teman di medsos dan lingkungan lainnya. Sementara para ahli waris ini tidak terlebih dahulu memeriksa pergaulannya, apakah orang yang dicurhati itu memahami pembagian warisan dalam islam atau tidak.
Walhasil, ahli waris yang curhat pada lingkungan pergaulan mereka mendapatkan jawaban yang bersifat profokatif dan tidak menyelesaikan masalah warisan. Lalu hasil curhat dengan teman pergaulan itu dibawa ke tengah-tengah keluarga untuk membahas tentang warisan. Terjadilah sengketa dalam pembahasan warisan keluarga itu.
Beberapa fenomena serupa juga bisa dimasukkan sebagai profokasi lingkukangan pergaulan seperti bertanya tentang pembagian warisan dalam pengajian-pengajian di masjid dan musholla atau majlis taklim tanpa peduli dengan kapasitas guru yang mengajar di tempat pengajian tersebut.
Perlu diakui bersama bahwa pimpinan masjid, musholla dan majlis taklim dan juga guru yang mengajar di tempat tersebut tidak semuanya memahami tentang hokum waris islam dalam pembagian warisan.
Di sisi lain pertanyaan yang diajukan seorang ahli waris belum tentu mewakili ahli waris yang lain. Banyak juga ahli waris yang bertanya kepada para guru di masjid, musholla dan majlis taklim dengan niat mencari dukungan untuk persepsi yang telah terbangun di dalam dirinya.
Semua itu menjadi penyebab secara langsung atau tidak langsung akan terjadinya sengketa warisan keluarga.
Jika kita sudah mengetahui penyebab sengketa warisan tersebut maka berikut saya uraikan bagaimana mengantisipasinya.
- Jalin hubungan baik dengan seluruh ahli waris
- Buat kesepakatan untuk pemecahan warisan
- Mencari calon mediator yang memiliki kompetensi ilmu faroidh
- Membersihkan hati dari kecurigaan kepada sesame ahli waris
- Berkomitment untuk tunduk hanya kepada hokum waris islam.
Mari kita lihat teladan dari nabi saw dalam pemecahan warisan keluarga yang ada dalam pembegian warisan sahabat Saad bin robi’ yang syahid dalam jihad.
وروى الترمذي ، وأبو داود ، وابن ماجه ، عن جابر ، قال : جاءت امرأة سعد بن الربيع فقالت لرسول الله «إنّ سعداً هلك وترك ابنتين وأخاه ، فعمد أخوه فقبض ما ترك سعد ، وإنّما تنكح النساء على أموالهنّ» فلم يجبها في مجلسها ذلك ، ثمّ جاءته فقالت «يا رسول الله ابنتَا سعد» فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” ادعُ لي أخاه ” فجاء ، فقال : ” ادفع إلى ابنتيه الثلثين وإلى امرأته الثمن ولك ما بقي ” ونزلت آية الميراث .
Saad bin robi’ telah syahid di medan jihad, ia memiliki kekayaan dan meninggalkan seorang istri, 2 orang putri serta seorang saudara laki-laki. Saudara laki-laki saad ingin menguasai seluruh harta warisan saad sehingga istri saad melaporkannya kepada rasulullah saw.
Rasulullah saw pun mengumpulkan seluruh ahli waris dan membagikan warisan. Beliau bersabda: 2 putri saad mendapat jatah 2/3 warisan, istrinya mendapat 1/8 warisan dan sisa warisan diberikan kepada saudara laki-laki saad sebagai asobah. Lalu turunlah ayat 11-14 an-nisa.
PENUTUP
Demikianlah uraian singkat yang lahir dari kepedulian saya terhadap sengketa warisan yang ada di tengah-tengah masyarakat muslim kita. Semoga uraian tersebut dapat member pencerahan kepada seluruh keluarga muslim Indonesia sehingga sengketa warisan dapat di minimalkan kemunculannya saat pembagian warisan keluarga. Amin
Wallahu’alam bissowab.
Oleh : Ahmad Bisyri Syakur,Lc.MA