KEIMANAN YANG GOYAH
Iman seseorang tidaklah bersifat stabil. Keimanan itu fluktuatif, kadang ia kokoh dan kuat dan di lain waktu keimanan tersebut lemah dan sangat rapuh. Kuat dan lemahnya iman seseorang itu tergantung beberapa hal diantaranya: teman pergaulan, kondisi ekonomi, situasi yang dialami dan lainnya.
Ketika keimanan itu goyah dan bersamaan dengan hal itu terjadi pembicaraan tentang pembagian warisan keluarga maka potensi sengketa di dalam keluarga itu akan muncul. Ahli waris yang imannya sedang goyah cenderung emosi dan mengikuti hawa nafsunya. Akal sehatnya tersingkirkan dan jiwanya tidak stabil. Jika berdiskusi dengan orang lain dalam urusan apapun maka diskusi tersebut tidak akan berjalan dengan baik.
Dalam membahas pembagian warisan keluarga, orang yang imannya goyah selalau merasa dicurangi, dizalimi, dan di bohongi. Perasaan itu terus menghantui jiwanya sehingga tidak dapat memahami pandangan orang lain dengan baik dan tenang. Salah faham dalam sebuah diskusi sangat fatal akibatnya.
Antisipasi dini dalam urusan ini adalah dengan terus menerus menjaga stabilitas iman kita masing-masing. Menjaga stabilitas keimanan dapat dilakukan dengan rajin berzikir dalam berbagai situasi yang dihadapi. Bisa juga dengan rajin membaca siroh zatiyah/perjalanan hidup para sahabat nabi saw atau para tabiin. Bisa juga dilakukan dengan memilih pergaulan yang sehat.
Jika keimanan anggota keluarga kita selalu terjaga stabilitasnya maka mereka dapat menghadapi musibah kematian dengan tegar dan tabah. Mereka dapat membicarakan penyelesaian pembagian warisan al-marhum dengan kepala dingin dan fikiran jernih sehingga kecil kemungkinan sengketa warisan keluarga akan terjadi.
POLIGAMI YANG DISEMBUNYIKAN
Poligami itu halal 100%. Kenapa banyak orang menyembunyikan poligami yang mereka lakukan? Mungkin mereka beralasan tidak mau rebut dengan istri pertama. Alasan itu mungkin sekilas terlihat logis dan memuaskan namun saya perlu mengingatkan bahwa poligami yang disembunyikan itu berdampak negative untuk diri sendiri dan juga ahli waris jika sang suami meninggal dunia.
Dampak negative itu diantaranya : istri pertama menyangka bahwa dirinya adalah satu-satunya pemegang hak waris istri dari suaminya sehingga ia tidak akan berbagi jatah waris istri dengan perempuan lain yang datang mengaku sebagai istri al-marhum. Begitu juga dengan anak-anak yang lahir dari poligami tersembunyi itu bisa jadi tidak akan dimasukan dalam daftar ahli waris. Jika demikian ahli waris yang dapat warisan itu akan memakan harta saudaranya dengan jalan yang batil dan haram. Belum lagi pertengkaran dan permusuhan akan terjadi antara dua kelompok yang sebenarnya keduanya adalah anak dan istri almarhum. Mengerikan sekali ..
Jika seorang laki-laki yang memiliki kekuatan ekonomi, fisik, mental dan ilmu pengetahuan itu ingin menikah untuk kedua atau ketiga atau keempat kalinya dengan seorang perempuan maka hendaklah ia memperkenalkan dan mengumumkan hal itu kepada istri dan anak-anaknya.
Begitu juga seorang istri yang suaminya menikah lagi dengan perempuan lain hendaknya dapat mengendalikan suasana jiwanya yang bergejolak hebat. Poligami bukanlah pengkhianatan terhadap istri. Poligami adalah hak yang harus dijalankan dengan benar dan terhormat. Oleh karenanya poligami butuh dukungan semua pihak.
Pemerintah hendaknya dapat memfasilitasi poligami dengan aturan-aturan yang logis dan terhormat. Pemerintah hendaknya tidak mempersempit ruang kehidupan ekonomi orang yang berpoligami. Poligami yang didukung oleh semua pihak juga akan menguntungkan semua pihak. Poligami menguntungkan pria, menguntungkan wanita, menguntungkan keluarga, menguntungkan lingkungan, menguntungkan bangsa dan Negara.
Jika poligami mendapat dukungan maka tidak aka nada lagi yang menyembunyikan poligaminya dan sengketa warisan keluarga dapat di antisipasi sejak dini.
Oleh : Ahmad Bisyri Syakur,Lc.MA